Edisi Sejarah dan Budaya “Alat Musik KOLINTANG”
Austronesia Culture
1. Orang Mangindanau, Maranao, Iranun, Kalagan, dan Kalibugan di Filiphina menyebutnya “KULINTANG”.
2. Orang Minahasa menyebutnya KOLINTANG.
3. Orang Bolaang Mongondow menyebutnya GOLINTANG.
4. Orang di Sumatera dan Malaysia menyebutnya KELINTANG..
5. Orang Jawa menyebutnya BONANG
6. Orang Maluku menyebutnya TOTO BUANG.
Dan itu dicatat oleh Pendeta Nicolaas Graafland dalam bukunya yang berjudul “De Minahassa, tahun 1898”, disana tertulis De KOLINTANG (Minahasa) op Sumatra heet zij KELINTANG.
Seperti apa sebenarnya jenis dan bahan dari Alat Musik KOLINTANG ini..??
Pendeta Nicolaas Graafland dalam bukunya yang berjudul “De Minahassa, tahun 1898” mencatat bahwa Kolintang itu terbuat dari:
“Die optocht geschiedt onder het slaan op tifa, Gong of Kolintang”
Penulis Sidney J. Hickson, seorang Naturalis berkebangsaan Inggris melakukan perjalanan ke Minahasa tahun 1885, mencatat sebagai berikut:… the party next return to the house, the Gong Kolintang are sounded (terjemahan bebas :…peserta pesta upacara kemudian kembali kerumah, dan Gong Kolintang lalu dibunyikan., selanjutnya penulis Sidney J. Hickson menceritakan mengenai Upacara Mapalus dan lebih menjelaskan bahwa Kolintang itu Gong.
Oleh Pendeta Nicolaas Graafland menulis bahwa Nada-nada Musik Kolintang dalam bentuk Solmisasi, do – mi – sol – mi … la – do – fa – si , ada Gong Besar dengan Nada Fa rendah.
Bukti bahwa Alat Musik KOLINTANG itu adalah GONG dari Perunggu, hal itu masih bisa di Buktikan bahwa Kolintang Gong ini masih dapat di temukan di Airmadidi bawah wilayah Tonsea milik Ny. Kilapong dan Ny. Doodoh yang hingga kini musik MAOLING digunakan mengiringi tari MAPURENGKEY pada upacara perkawinan.
Entah bagaimana perubahan jenis bahan Alat Musik Kolintang dari bahan Gong Perunggu menjadi Kayu, kemungkinan besar itu terjadi pada awal tahun 1900-an oleh seorang Maestro Musik asal Minahasa yang bernama NELWAN KATUUK.
Dengan demikian, Alat Musik KOLINTANG dari KAYU adalah Milik dari MINAHASA… dan itu harus segera di Daftarkan atau di Patenkan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan di UNESCO sebagai Milik Khas MINAHASA.